HIERARKI
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
Kepala Badan
Memimpin, merumuskan, dan menetapkan kebijakan operasional Badan Penghubung secara keseluruhan.
Sekretariat
Memberikan pelayanan administratif, umum, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan kepegawaian.
Sub Bidang
Melaksanakan urusan teknis promosi daerah, hubungan antar lembaga, dan tata kelola anjungan TMII.