Tentang PPID
PPID Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan berfungsi sebagai pengelola dan penyampai informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008. Sebagai unit kerja yang menjembatani urusan pemerintahan di Ibu Kota, kami berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada seluruh lapisan masyarakat.
Visi & Misi
VISI GUBERNUR (2025-2030)
""Sumatera Selatan Terus Maju Untuk Semua""
MISI UTAMA (MISI KE-6)
““Meningkatkan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Berbasis Digital, Menuju Pelayanan Publik Yang Berkualitas””.
Tugas & Fungsi PPID
Penyediaan Informasi
Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara berkala dan akurat untuk transparansi publik.
Layanan Informasi
Menanggapi permohonan informasi publik dari masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah dipahami.
Hubungi PPID
Kantor Jakarta
Jalan Wijaya 1 No. 5A, Kebayoran Baru- Jakarta Selatan,Kode Pos 12170
Telepon
(021)7254831
Email Resmi
penghubungsumsel@gmail.com